BeritaHukum & Kriminal

Hakim PN Bandung Putus Penggeledahan Satpol PP Tak Sah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pedagang

×

Hakim PN Bandung Putus Penggeledahan Satpol PP Tak Sah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pedagang

Sebarkan artikel ini

DETIKHEADLINES.COM, Bandung, 15 September 2026 — Persidangan Praperadilan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri Bandung berakhir dengan putusan yang berpihak kepada sejumlah pedagang Kota Bandung. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satpol PP Pemkot Bandung tidak sah.

Sidang putusan digelar pada Selasa, 15 September 2026, setelah sebelumnya kedua perkara menjalani rangkaian pemeriksaan di PN Bandung.

Para pedagang yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut menunjuk Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., bersama tim Kantor Hukum Antinomi sebagai kuasa hukum.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai tindakan termohon dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan telah melanggar ketentuan KUHAP.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan Musa Darwin Pane atau MDP, Pakar Pidana FH Universitas Komputer Indonesia.

MDP menerangkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari tindakan yustisia sehingga pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana nasional.

Ia menilai apabila prosedur yang diwajibkan oleh hukum tidak dijalankan, maka tindakan tersebut dapat dinilai tidak sah.

Setelah putusan dibacakan, MDP menyatakan bahwa putusan hakim sudah mencerminkan keadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

MDP juga mengungkapkan kemungkinan adanya konsekuensi bagi pihak yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk sanksi etik, administratif maupun pidana dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (7) KUHAP Nasional.

Kuasa hukum pemohon, Ucok Rolando P. Tamba, mengatakan pihaknya melihat tindakan Satpol PP Kota Bandung pada 24 April 2026 sebagai tindakan yustisi.

Menurutnya, hal tersebut diperkuat dengan adanya proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh sekitar lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung.

Ucok mengatakan kewenangan PPNS Satpol PP tersebut sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dengan adanya kehadiran kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung, maka tindakan yustisi tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP,” ungkap Ucok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *