BeritaNasional

Rakernas PERADIN 2026 Dorong Advokat Hadir hingga Desa dan Kawal Reformasi Regulasi Hukum

×

Rakernas PERADIN 2026 Dorong Advokat Hadir hingga Desa dan Kawal Reformasi Regulasi Hukum

Sebarkan artikel ini

DETIKHEADLINES.COM, Jakarta, 29 Agustus 2026 — Pemerataan akses terhadap keadilan menjadi salah satu perhatian utama dalam Rakernas PERADIN 2026. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) tidak hanya membahas masa depan profesi Advokat, tetapi juga menyiapkan strategi agar layanan hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat.

Rakernas PERADIN 2026 membahas empat agenda utama melalui Komisi I sampai Komisi IV. Pembahasan mencakup RUU Advokat, kemandirian profesi, gagasan Mahkamah Desa dan Kelurahan, pendampingan hukum di tingkat Desa dan Kelurahan, serta roadmap organisasi.

Komisi I membahas “Esensi Kebebasan dan Kemandirian Advokat dalam Draf RUU Advokat”.

PERADIN menilai kebebasan dan kemandirian merupakan prinsip mendasar dalam pelaksanaan profesi Advokat. Advokat harus mampu menjalankan tugas secara independen, profesional, dan berintegritas dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.

Karena itu, pembentukan regulasi Advokat harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan dan kemandirian profesi.

Fokus berbeda dibahas Komisi II melalui tema “Urgensi Pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai Wujud Keadilan Restoratif Berbasis Masyarakat”.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari perhatian PERADIN terhadap kebutuhan masyarakat akan mekanisme penyelesaian masalah hukum yang lebih dekat, sederhana, dan berbasis pada nilai-nilai masyarakat.

Pendekatan keadilan restoratif dan musyawarah menjadi aspek yang diperhatikan dalam pembahasan, dengan tetap menempatkan hak dan kepentingan para pihak sebagai bagian penting dari proses penyelesaian.

Komisi III kemudian membahas peran konkret Advokat melalui tema “Peran Advokat PERADIN sebagai Pendamping Hukum di Tingkat Desa dan Kelurahan”.

PERADIN mendorong agar Advokat dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat. Pendampingan hukum di tingkat Desa dan Kelurahan dapat dilakukan melalui konsultasi, bantuan hukum, pendampingan perkara, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat di hadapan hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit kesenjangan akses terhadap layanan hukum antara masyarakat perkotaan dan masyarakat di wilayah akar rumput.

Adapun Komisi IV membahas “Roadmap PERADIN dalam Pengawalan RUU Advokat dan Penguatan Layanan Hukum Desa”.

Roadmap menjadi instrumen organisasi untuk menentukan langkah ke depan, baik dalam mengawal RUU Advokat maupun membangun sistem layanan hukum yang lebih luas dan berkelanjutan.

Salah satu agenda penting dalam Rakernas adalah penyusunan RUU Advokat berdasarkan Tabel Konten BAB I hingga BAB XVIII yang mencakup Pasal 1 sampai Pasal 127.

Rumusan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi organisasi dalam memperjuangkan regulasi yang memberikan jaminan terhadap kebebasan, kemandirian, profesionalitas, kehormatan, dan kepastian hukum bagi Advokat.

Bagi PERADIN, penguatan profesi dan perluasan layanan hukum merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan. Advokat yang memiliki independensi dan profesionalitas juga dituntut memberikan manfaat yang semakin luas kepada masyarakat.

Karena itu, layanan hukum di Desa dan Kelurahan menjadi salah satu bagian penting dalam agenda organisasi. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses informasi hukum, konsultasi, pendampingan, serta bantuan hukum tanpa harus selalu bergantung pada layanan yang berada di pusat kota.

Rakernas PERADIN 2026 juga menjadi forum konsolidasi untuk menyusun rekomendasi organisasi dalam menghadapi perkembangan hukum nasional.

Melalui hasil Rakernas, PERADIN diharapkan mampu memperkuat posisi organisasi dalam mengawal pembentukan regulasi Advokat sekaligus meningkatkan kontribusi Advokat dalam memperluas akses keadilan.

Ketua Panitia Rakernas PERADIN 2026, Advokat N. Jhon Hasyim, SH., MH., menyampaikan bahwa rangkaian pembahasan Rakernas merupakan langkah organisasi untuk memperkuat profesi Advokat dan mendorong pemerataan layanan hukum di Indonesia.

“Demikian siaran pers dari Ketua Panitia RAKERNAS PERADIN 2026, Advokat N. Jhon Hasyim, SH., MH.”

Panitia Rakernas PERADIN 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *