PIKIRANMERDEKANEWS.COM,
Jakarta, 13 Agustus 2026 — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mendorong penguatan sistem pengawasan air minum di Indonesia, termasuk terhadap depot air minum isi ulang, seiring masih terbatasnya akses masyarakat terhadap air minum yang benar-benar aman.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Dr. dr. Then Suyanti, MM, menyampaikan hal tersebut setelah menjadi narasumber dalam Indonesia International Water Forum (IIWF) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam paparannya bertajuk “Kebijakan Air Minum Aman di Indonesia”, Then Suyanti menjelaskan bahwa air minum aman tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan air. Terdapat empat aspek yang harus dipenuhi, yakni kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan.
Namun, berdasarkan hasil surveilans KAMRT 2024, akses air minum aman yang memenuhi keempat indikator tersebut baru mencapai 30,45 persen.
“Air minum yang layak belum tentu aman. Karena itu, yang harus kita pastikan bukan hanya masyarakat mendapatkan air, tetapi air tersebut memenuhi persyaratan kesehatan dan aman untuk dikonsumsi,” ujar Then Suyanti.
Tantangan semakin besar karena kualitas sumber air di sejumlah wilayah masih menghadapi persoalan pencemaran. Hasil pemantauan mutu air semester I 2025 pada 4.482 lokasi di 1.482 sungai menunjukkan sekitar 70,7 persen lokasi tercemar.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan kualitas air secara menyeluruh, mulai dari sumber air, proses pengolahan, distribusi hingga dikonsumsi masyarakat.
Kemenkes juga mengaitkan kualitas air dengan persoalan kesehatan. Dalam paparannya disebutkan sekitar 73 persen kejadian diare berkaitan dengan ketersediaan dan kualitas air minum yang rendah, sanitasi yang tidak layak, serta faktor higiene.
Sementara itu, sekitar 15 persen kejadian stunting dikaitkan dengan diare pada anak yang berhubungan dengan rendahnya kualitas air minum dan sanitasi aman.
Menurut Then Suyanti, depot air minum isi ulang menjadi salah satu sektor yang membutuhkan perhatian karena banyak masyarakat menggunakannya sebagai sumber air minum sehari-hari.
“Harapan pertama tentunya depot-depot air minum yang ada memenuhi standar higiene sanitasi sehingga menjadi jaminan mutu daripada air minum yang dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Selain pengawasan depot, masyarakat yang belum mendapatkan akses air minum aman juga dapat melakukan pengolahan air secara mandiri, salah satunya dengan memasak air hingga mendidih sebelum dikonsumsi.
Kemenkes juga mendorong perluasan jaringan perpipaan dan layanan PDAM. Data surveilans menunjukkan sekitar 28 persen masyarakat telah tersambung jaringan perpipaan PDAM. Namun, kurang dari separuh masyarakat yang telah tersambung tersebut menjadikan PDAM sebagai sumber air minum utama.
“PDAM perlu diperluas di seluruh Indonesia. Dengan semakin luasnya jaringan PDAM, kesenjangan akses air minum aman di masyarakat dapat dikurangi. Akses terhadap air minum yang aman merupakan bagian dari hak masyarakat dan di sinilah negara harus hadir,” tegasnya.
Kemenkes menilai kualitas air PDAM secara umum dalam hasil surveilans lebih baik dibandingkan sejumlah sumber air minum lainnya. Karena itu, pembangunan infrastruktur perpipaan harus berjalan bersama peningkatan kualitas pelayanan.
Upaya tersebut diperkuat melalui Roadmap Pengawasan Kualitas Air Minum 2020–2030 dan Rencana Tekokratik Peta Jalan Induk Air Minum Aman Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi program air minum aman di tingkat pusat dan daerah.
Then Suyanti menegaskan pencapaian akses air minum aman membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola layanan air minum, pelaku usaha depot, dan masyarakat.
“Targetnya bukan sekadar masyarakat memiliki air minum, tetapi masyarakat mendapatkan air minum yang aman, berkualitas, tersedia secara berkelanjutan, dan terjangkau,” pungkasnya.












